Operasi Grebek Kampung Narkoba Team Gabungan Ringkus Residivis Sabu

Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Langkat dengan POM TNI AD dan instansi terkait melaksanakan Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di

topmetro.news – Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Langkat dengan POM TNI AD dan instansi terkait melaksanakan Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Langkat. Kemudian berhasil mengamankan salah seorang yang diduga merupakan residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Kamis (7/4/2022), sekira pukul 12.30 WIB s/d 16.30 WIB.

Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi menjelaskan bahwa, pelaksanaan kegiatan Operasi GKN tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres No. Sprin/371/IV/OPS.1.3.1/2022/Ops tanggal O7 April 2022 tentang Pelaksanaan KRYD Razia Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Langkat.

Selain itu kegiatan yang dilaksanakan juga berdasarkan Rencana Operasi (Renops) Kewilayahan Antik Toba 2022 Poldasu No. R/RENOPS/04/II/OPS 1.3.1/2022 tanggal 27 Januari 2022 dalam Penindakan terhadap Kejahatan P4GN di seluruh Wilayah Provinsi Sumut. Juga berdasarkan Arahan Lisan Dir Res Narkoba Polda Sumut pada saat Zoom Meeting kepada Kasat Res Narkoba sejajaran Polda Sumut tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB tentang tindaklanjut GKN di sejajaran Polres Polda Sumut.

Dalam Lapsitnya, AKP Kusnadi menjelaskan bahwa kegiatan Operasi GKN kali ini menargetkan sasaran lokasi penggerebekan di perladangan sawit belakang rumah warga di Dusun V Kampung Pinang, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusnadi selaku Koordinator operasi, pada saat melaksanakan kegiatan Operasi GKN juga melibatkan
Kasat Res Narkoba, KBO Sat Res Narkoba, Sat Res Narkoba (13 Personil), Sat Sabhara (3 Personil), Sat Intelkam (2 Personil), Sie Propam (2 Personil), Sat Pol PP (2 Personil), POM TNI-AD (2 Personil), BNNk Langkat (2 Personil) dan Satpol PP Kabupaten Langkat (2 Personil)

Kronologis pelaksanaan operasu tersebut awalnya pada hari Kamis (07/4/2022) sekira pukul 12.30 WIB terlebih dahulu dilakukan pelaksanaan Apel Kesiapan dalam Rangka Razia Gabungan KRYD Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, Team berangkat ke objek yang ditargetkan yakni ke kawasan perladangan di belakang sebuah rumah di Dusun V Kampung Pinang, Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat untuk melakukan penggerebekan.

Saat melakukan penggerebekan, tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang diduga baru menggunakan narkotika jenis sabu.

“Pelaku yang kita amankan tersebut yakni Muhammad Rifal (19) yang ternyata merupakan seorang residivis warga Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,” terangnya.

Selanjutnya terhadap orang yang diamankan tersebut kemudian dilakukan tes urine awal dengan menggunakan alat Test Kit oleh Dokter dari BNNK Kabupaten Langkat. Dan urinnya ternyata positif Metampetamina.

Sementara barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut berupa 1 bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.23 gram, 2 bungkus plastik klip bening sedang bekas sabu, 2 buah mancis, 4 buah sekop sabu dari pipet, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah kotak plastik yang dilakban warna hitam dengan batu diduga tempat penyimpanan sabu, 1 buah kotak rokok kosong bertuliskan Chief warna biru, 3 set alat hisap sabu/bong dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam No. Pol BK 5827 AHQ.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment